top of page

  Whistleblowing System

Whistleblowing System (WBS) berfungsi untuk melaporkan atau menginformasikan suatu perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan PT. BPR BUANA DANA MAKMUR.
WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

APA SIH WBS ITU ?

Unsur Pengaduan

  1. WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.

  2. WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.

  3. WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.

  4. WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.

  5. HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).

  6. EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Komitmen Jaminan Kerahasiaan 

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena kami akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. PT. BPR BUANA DANA MAKMUR sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda sesegera mungkin.

Buat Laporan

Jln Raya Taman Timur 32 Sepanjang Sidoarjo

031-786-0739

  • Facebook - Black Circle
  • Twitter - Black Circle

BPR BUANA terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

BPR BUANA merupakan peserta penjaminan LPS.Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar  Klik disini 

© 2023 by BPR Buana.

bottom of page